HUT ke-51 Korpri, Kemendikbudristek Ajak ASN Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Kekerasan  07 Desember 2022  ← Back

Jakarta, 7 Desember 2022—Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan seminar bauran/hibrida (hybrid) mengenai upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan.

Dalam pembukaan seminar berjudul “ASN Mengambil Peran: Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Nyaman, dan Merdeka dari Kekerasan”, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyerukan agar ASN dapat berpartisipasi aktif menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa ASN harus memiliki nilai dasar. Beberapa di antaranya adalah menciptakan lingkungan yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi dan kerja sama, serta mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.

“Berangkat dari Permendikbudristek terkait penanganan kekerasan dan diterapkannya UU Kekerasan Seksual, kami memandang sangat perlu supaya seluruh pegawai ASN di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat memberi perhatian atas isu tersebut,” ujar Suharti yang juga menjabat sebagai Ketua III Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) serta Penasehat Korpri Kemendikbudristek di Jakarta, Senin (5/12).

 “Kekerasan dalam bentuk apapun, sekecil apapun, bisa memberikan dampak negatif bagi korban. Sudah menjadi tugas kita semua untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan,” tegasnya.

Hal senada juga diutarakan Ketua Umum DPKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh. “Seringkali kita tidak merasakan ada kekerasan verbal maupun kekerasan fisik atau psikis yang muncul di ruang kerja kita. Bahkan lelucon atau candaan itu juga sebetulnya adalah bagian dari wujud kekerasan, termasuk memberi beban kerja yang terlalu berat kepada pegawai,” ucap Ketum DPKN lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber ahli dalam sesi diskusi yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana; Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah; Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Iskanda; serta Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto.

Irjen Chatarina menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah payung hukum sebagai landasan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Ia mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan telah didefinisikan berbagai macam bentuk kekerasan. Khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek bersama dengan UPT Kemendikbudristek, K/L lain,  serta pelibatan OMS harus bersinergi dalam penanganan kekerasan dalam dunia pendidikan. Tak hanya itu, Itjen Kemendikbudristek dengan K/L dan organisasi masyarakat terkait telah mulai membangun sinergi untuk optimalisasi pengawasan dan penanganan kekerasan,” ungkap Chatarina.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menilai bahwa kekerasan seksual terjadi pada berbagai tingkatan. Adapun penyebab kekerasan seksual diawali dari cara berpikir serta keyakinan dan keinginan untuk menguasai orang lain.

“Membiarkan terjadinya kekerasan artinya melanggar UU dan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, institusi yang baik dan berkah adalah institusi yang merespon kasus dan membantu korban. Kekerasan seksual di tempat kerja akan menghambat terciptanya ruang aman dan nyaman bagi para pekerja untuk bisa bekerja secara optimal,” tutur perempuan yang akrab disapa Prof Alim ini.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar menambahkan bahwa LPSK mendorong diberlakukannya sanksi berat bagi ASN yang merupakan pelaku kekerasan. Pasalnya, tindak kekerasan tidak hanya berdampak menimbulkan rasa malu bagi korban tetapi juga trauma berat yang mungkin berkepanjangan. “Yang terpenting, bagaimana kita bisa membangun lingkungan yang tidak menyalahkan korban,” pungkas Livia.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram:/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 771/sipers/XII/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 495 kali