Ratusan peserta dari PPID di lingkup Kemendikbudristek Mengikuti Rakor PPID Tahun 2023  22 Maret 2023  ← Back



Bogor, Kemendikbudristek
----- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakor PPID) Kemendikbudristek Tahun 2023 secara hibrida (hybrid) di Hotel Ibis Styles Bogor, pada Senin (20/3/2023).
 
Sebanyak 608 peserta rakor mengikuti kegiatan ini yang terdiri atas PPID Unit Utama, PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT), PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan PPID Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
 
Dalam laporannya, Koordinator Layanan Informasi, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Emi Salpiati menyampaikan bahwa PPID Kemendikbudristek totalnya berjumlah 278. Terdiri atas delapan PPID Unit Utama, 135 PPID UPT, 16 PPID LLDikti, 75 PPID PTN Akademik dan 44 PPID PTN Vokasi.
 
“Para PPID ini dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana PPID sebagaimana diatur dalam Permendikbud 41 Tahun 2020,” ucap Emi Salpiati ketika menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdikbudristek yang diwakili oleh Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Plt. Kepala BKHM), Anang Ristanto.
 
Lebih lanjut, Emi menuturkan bahwa dari total 278 PPID di lingkup Kemendikbudristek,  baru 99 PPID atau sekitar 35,61 persen yang melaporkan jumlah layanan informasi publik tahun 2022. Adapun jumlah pemohon informasi publik yang disampaikan kepada 278 PPID Kemendikbudristek baik secara tertulis maupun tidak tertulis sejak 2 Januari sampai dengan 31 Desember 2022, berjumlah 46.394 pemohon.
 
Dari jumlah pemohon tersebut, tercatat keseluruhan informasi publik yang diminta sebanyak 47.952 permohonan informasi. Permohonan informasi yang dikabulkan sebanyak 47.819 informasi sedangkan permohonan informasi yang ditolak sebanyak 133 permohonan informasi.
 
Berdasarkan data dari BKHM, waktu pemenuhan permohonan informasi di Kemendikbudristek rata-rata 5,55 hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan permohonan informasi yang mengatur bahwa permohonan harus dipenuhi maksimal 10 hari kerja.
 
”Saya mengingatkan kembali kepada Bapak/Ibu untuk memenuhi dan menguatkan komponen-komponen dalam pelayanan informasi publik, seperti standar pelayanan, prosedur operasional standar, dan komponen lainnya,” kata Plt. Kepala BKHM, Anang Ristanto, ketika membacakan sambutan Sesjen Kemdikbudristek pada Rakor PPID Kemendikbudristek 2023.
 
Pada kesempatan ini diumumkan pula satuan kerja (satker) yang mengikuti Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2022 yang memperoleh hasil PPID informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
 
Sebelum mengakhiri sambutan, Plt. Karo BKHM mendorong seluruh jajaran PPID di lingkup Kemendikbudristek untuk senantiasa memberikan pelayanan yang optimal bagi publik. Ia juga mengajak publik berpartisipasi secara luas untuk menyukseskan program dan kebijakan Merdeka Belajar.
 
“Semoga ke depan, para peserta rakor PPID Kemdikbudristek 2023 bisa lebih berpartisipasi dan mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di Kemendikbudristek,” tutupnya. (Penulis: Lia Melanie Ginting/Editor: Denty A.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 936 kali