Pengukuhan Anggota BAN Pauddikdasmen PeriodeĀ 2023-2028  14 Juni 2023  ← Back

Jakarta, 14 Juni 2023 -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) terus berkomitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan salah satunya melalui akreditasi. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa akreditasi memainkan peran penting karena sebagai instrumen penjaminan mutu eksternal, akreditasi ikut mengarahkan dan membentuk cara berpikir, keputusan, dan tindakan para pendidik dan kepala satuan pendidikan.

“Akreditasi yang dirancang dan dilaksanakan dengan tepat dapat mendorong satuan pendidikan menumbuhkan budaya refleksi dan perbaikan berkelanjutan,” ujar Anindito dalam pengukuhan anggota BAN Paudikdasmen periode tahun 2023-2028 di Graha Utama, Gedung A, Lantai 3, Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/6/2023).  

Untuk mendukung upaya tersebut BSKAP Kemendikbudristek menginisiasi transformasi pelaksanaan akreditasi pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tiga transformasi utama tersebut di antaranya tata kelola, mekanisme dan instrumen akreditasi, serta peningkatan sumber daya manusia Badan Akreditasi Nasional (BAN). Hal ini telah ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Selain itu, untuk memperkuat transformasi akreditasi, Anindito mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) mengukuhkan 23 anggota BAN Paudikdasmen. Pengukuhan tersebut, mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 159 lP/2O23 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028.

Pelantikan ini tentunya memantik semangat untuk terus bergerak bersama menyukseskan pelaksanaan akreditasi demi pendidikan Indonesia yang semakin berkualitas. “Kita berupaya untuk merancang kebijakan akreditasi yang lebih berorientasi pada kualitas, akreditasi yang mendorong satuan pendidikan untuk lebih berpusat pada murid," ujar Anindito Aditomo.  

Anindito lebih lanjut menjelaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 mentransformasi kelembagaan dan tata kelola BAN sehingga dilebur menjadi satu lembaga, baik di tingkat pusat maupun provinsi. “Akreditasi adalah salah satu tugas penting. Kita perlu mengawal agar perubahan kelembagaan ini menghasilkan tata kelola yang mendukung transformasi yang kita cita-citakan,” tutur Anindito.

Lebih lanjut, Anindito mengatakan jika dalam tiga tahun terakhir, BSKAP bersama BAN Paudikdasmen periode sebelumnya telah melakukan pembaruan terhadap standar nasional pendidikan. Kini standar nasional pendidikan tidak lagi terlalu kaku dan administratif, melainkan sudah lebih substantif dan berfokus pada kualitas.

Anindito kemudian mendorong para anggota BAN Paudikdasmen untuk mengkaji dan menerjemahkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 menjadi kebijakan teknis yang lebih memantik peningkatan kualitas pendidikan. “Misalnya, untuk pendidikan dasar dan menengah, reakreditasi didasarkan pada analisis data Asesmen Nasional dan Dapodik. Bagaimana data tersebut dapat digunakan dalam proses reakreditasi tentu membutuhkan kajian yang cermat. Selain itu, BAN Paudikdasmen juga berperan penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan kapasitas para asesornya,” kata Anindito.

Informasi lebih lanjut terkait kebijakan dan regulasi akreditasi dapat mengakses ke laman bskap.kemdikbud.go.id. (BAN Pauddikdasmen/BSKP, Editor: Seno Hartono)





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 280/sipers/A6/VI/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1413 kali