Capaian PIP dan KIP-K Diapreasiasi DPR RI sebagai Program Berdampak  31 Agustus 2023  ← Back

Jakarta, 31 Agustus 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hadir dalam Rapat Kerja bersama Anggota Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara, Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Pada kesempatan ini, Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan capaian program prioritas Kemendikbudristek tahun anggaran 2022 di antaranya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang mendapat apresiasi.  

“Hal ini menunjukan kontribusi Kemendikbudristek seperti PIP dan KIPK memberikan manfaat positif pada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan,” ucap Nadiem di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Kemendikbudristek telah mendukung program Prioritas Nasional berupa peningkatan akses layanan pendidikan yang mencakup rata-rata lama sekolah, harapan lama sekolah, tingkat penyelesaian pendidikan SD/sederajat dan SMP/sederajat, serta APK SMA/sederajat dan peningkatan partisipasi pendidikan pada kelompok pendapatan terendah, khususnya untuk SMA/sederajat dan perguruan tinggi.

Tercatat, 17.953.268 siswa mendapat bantuan PIP pada tahun 2022 dan 780.014 mahasiswa mendapat bantuan KIP Kuliah pada tahun 2022. Lalu, 8.245 mahasiswa mendapat bantuan program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) pada tahun 2022. Terkait dengan pembiayaan pendidikan sebanyak 10.648 siswa menerima bantuan program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dari tahun 2020 hingga 2022.

Khusus pada capaian PIP dan KIP-K mendapat komentar positif dari sebagian besar anggota Komisi X DPR RI. “Terkait dengan program yang sangat konkret di lapangan, terutama PIP dan KIP-K menurut saya ini sangat terasa sekali di masing-masing daerah. Salah satu inisiatif yang bagus adalah dengan mengirimkan sms blast ke penerima PIP yang belum melakukan aktivasi. Capaian program Kemendikbudristek cukup memuaskan dan saya harap program yang langsung bermanfaat untuk masyarakat dapat terus berjalan,” ujar Putra Nababan.

Muhammad Khadafi turut menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja yang cukup baik menyangkut program unggulan Kemendikbudristek yang mendapat respons positif dari masyarakat. “Saya harap kualitas dan kuantitas keterserapan manfaatnya dapat ditingkatkan. Terutama untuk PIP dan KIP-K yang memiliki manfaat luar biasa dan terasa di masyarakat agar dapat secara konsisten dan kontinu dijalankan,” ucap Khadafi.  

“Terima kasih atas program yang telah dikerjakan dengan baik seperti PIP dan KIP-K karena telah menyentuh masyarakat langsung. Semoga kuotanya bisa terus ditambah,” tutur Ratih Megasari Singkarru menambahkan.

Dalam penjelasannya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengatakan bahwa Jumlah Bansos untuk seluruh Kementerian sebesar Rp161,52 triliun, di antaranya sebesar Rp19,62 Triliun adalah bansos pada anggaran Kemendikbudristek berupa 1) PIP Dikdasmen Rp9.628.223.300.000,- 2) KIP Kuliah  Rp9.917.585.093.502,-

Adapun penerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar jenjang pendidikan dasar dan menengah diperuntukkaan bagi 20,1 juta siswa dan KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi 847,7 ribu mahasiswa. Jumlah realisasi belanja Bansos Kemendikbudristek tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun 2021, realisasinya mencapai Rp19,4triliun sedangkan tahun 2022 mencapai Rp19,5 triliun.

Kemendikbudristek kata Suharti, terus berupaya untuk meningkatkan penyaluran PIP dan KIP Kuliah. Dengan cara 1) memperpanjang masa aktivasi s.d. Februari 2023; 2) mengirimkan sms blast ke penerima PIP yang belum melakukan aktivasi; 3) melakukan sosialisasi melalui Dinas Pendidikan; 4) melakukan sosialisasi melalui media sosial (youtube, instagram, dan tiktok); 5) mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIPINTAR yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan dan masyarakat; serta 6) aktivasi rekening dan penarikan dana pada daerah khusus dapat dilakukan secara kuasa oleh Kepala Satuan Pendidikan. (Denty, Editor: Azis P.)