Lebih Dari 30 Ribu Satuan Pendidikan Mendapat Dana BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik Tahun 2023  28 Agustus 2023  ← Back

Jakarta, 28 Agustus 2023 --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengapresiasi satuan pendidikan atas capaian kinerja baik yang berbasis Rapor Pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja. BOSP Kinerja tersebut kini bernama BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik. BOSP Kinerja yang diberikan kepada sekolah dengan kemajuan terbaik bertujuan untuk mendorong dan memperkuat perubahan perilaku satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Tahun 2023 merupakan tahun pertama pemberian yang menyasar bagi 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan penerima Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik merupakan satuan pendidikan yang masuk dalam kategori 15 persen terbaik di wilayahnya berbasis Rapor Pendidikan. Penilaiannya pun memperhatikan indikator status ekonomi dan sosial satuan pendidikan yang bertujuan untuk memberikan afirmasi yang berkeadilan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan bahwa BOSP Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi pada Rapor Pendidikan. Selain itu, satuan pendidikan tersebut dinilai telah berhasil menunjukkan adanya perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Termasuk juga bagi satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan.

“Untuk memotivasi upaya perbaikan berkelanjutan, pemerintah mengapresiasi BOSP satuan pendidikan berkemajuan terbaik berdasarkan capaian Rapor Pendidikan dengan memberikan BOSP Kinerja. Selanjutnya harapan kami bahwa satuan pendidikan bisa merencanakan anggaran secara tepat dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Anindito.

Apresiasi berupa BOSP Kinerja yang diberikan pada satuan pendidikan, dibagi ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah satuan pendidikan dengan capaian Asesmen Nasional (AN) terbaik pada 2022 di antara seluruh satuan pendidikan di setiap kota/kabupaten. Klaster kedua adalah satuan pendidikan dengan kemajuan hasil AN (peningkatan 2021 ke 2022) terbaik di antara seluruh satuan pendidikan di setiap kota/kabupaten. Klaster ketiga adalah satuan pendidikan dengan capaian AN terbaik pada 2022 dari kelompok sosial-ekonomi rendah. Kemudian klaster keempat adalah satuan pendidikan dengan kemajuan hasil AN (peningkatan 2021 ke 2022) terbaik dari kelompok sosial-ekonomi rendah.

Senada dengan Anindito, Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono, menilai Dana BOSP merupakan salah satu instrumen pendanaan pendidikan untuk memastikan terjadinya transformasi pendidikan di satuan pendidikan. “Kemendikbudristek menambah sasaran Dana BOSP Kinerja pada tahun 2023, yaitu Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik untuk mendorong kompetisi yang positif dan memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan yang telah berkinerja baik,” ujarnya.

Praptono menuturkan, dengan adanya tambahan sasaran BOSP Kinerja, anggaran Dana BOSP Kinerja meningkat sebesar Rp1,1 triliun dari tahun 2022. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diberikan sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas peningkatan hasil belajar yang telah diraih satuan pendidikan.

Ia menjelaskan, ada tiga syarat bagi satuan pendidikan untuk bisa menerima BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik. Syarat pertama, satuan pendidikan merupakan penerima dana BOS Reguler. Syarat kedua, satuan pendidikan termasuk dalam 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan 1) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan dan 2) kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan. Syarat ketiga, satuan pendidikan tidak termasuk dalam satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

Besaran satuan biaya Dana BOSP Kinerja sendiri telah diatur melalui Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023. Untuk BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik pada jenjang SD diberikan dana sebesar Rp22.500.000, jenjang SMP sebesar Rp35.000.000, jenjang SMA sebesar Rp45.000.000, jenjang SLB sebesar Rp36.250.000, dan satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp45.000.000.

Praptono mengatakan, pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Ia menjelaskan, pemanfaatan dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diprioritaskan untuk dua hal, yaitu Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Perencanaan Berbasis Data.

Komponen Pembelajaran Paradigma Baru atau Pembelajaran Kurikulum Merdeka pada prinsipnya berfokus pada  program dan kegiatan yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter peserta didik. Terdapat dua jenis fasilitasi yang dapat dilakukan, yaitu fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter dan fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis Rapor Pendidikan. Kemudian, pada komponen Perencanaan Berbasis Data, dapat dilakukan dua jenis kegiatan, yaitu penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan dan penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan.

“Dengan semangat Merdeka Belajar, mari kita berkolaborasi membangun pendidikan yang lebih baik, pendidikan yang berfokus pada murid, murid, dan murid. Lakukan perencanaan dan realisasi Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik seoptimal mungkin dengan hasil yang maksimal,” tutup Praptono. (Tim PDM, Editor: Denty dan Seno)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 414/sipres/A6/VIII/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4781 kali