Pemimpin PTN Diimbau Optimalkan Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan Tinggi Berkualitas  05 September 2023  ← Back

Jakarta, 5 September 2023 --- Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, melantik tiga pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbudristek. Suharti berpesan kepada para pemimpin PTN yang dilantik untuk memastikan prinsip gotong royong dan prinsip kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus dilanjutkan.
 
Pada kesempatan ini, Suharti melantik Baharuddin sebagai Rektor Universitas Negeri Medan Periode Tahun 2023-2027, Fatah sebagai Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Periode Tahun 2023-2027, dan Ahyar Muhammad Diah sebagai Direktur Politeknik Negeri Samarinda Periode Tahun 2023-2027. Di antara tamu undangan, hadir Pj. Gubernur Banten, Bupati Serang, Walikota Serang, dan Walikota Cilegon yang memberikan dukungan kepada Rektor Untirta yang dilantik hari ini.
 
“Pimpinan daerah ada bersama kita adalah bentuk dari dukungan kepada Saudara sebagai pimpinan perguruan tinggi. Saudara tidak bisa bersandar pada diri sendiri. Harus berkolaborasi dengan lainnya, dengan pemerintah daerah, swasta, serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memastikan layanan yang diberikan dapat lebih berkualitas tanpa harus meningkatkan beban pada peserta didik atau keluarganya,” ujar Suharti di Jakarta, Selasa (5/9).
 
Dalam sambutannya, Suharti berharap kepada pemimpin perguruan tinggi untuk melakukan reformasi dalam tata kelola agar lebih adaptif dan fokus dalam peningkatan kualitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan memenuhi standar mutu pendidikan tinggi sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
 
Lebih lanjut, Suharti menjelaskan bahwa dalam regulasi yang telah diluncurkan tersebut terdapat dua hal yang bersifat fundamental. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan yang berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.
 
Melalui dua hal tersebut, diharapkan perguruan tinggi lebih mampu menghasilkan lulusan yang dapat berkontribusi dengan lebih baik dan menciptakan inovasi sebagai bentuk terwujudnya SDM Indonesia unggul. “Sebagai rektor dan direktur, Saudara punya keleluasaan lebih dalam menyusun strategi bagaimana dapat meningkatkan kualitas layanan di pendidikan tinggi,” ucap Suharti.
 
Kepada pemimpin perguruan tinggi yang dilantik, Suharti berharap agar segera melakukan konsolidasi dan merumuskan implementasi kebijakan yang telah diluncurkan kementerian serta mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri masing-masing.
 
“Tunjukkan dalam kepemimpinan Saudara di periode 2023-2027, universitas atau politeknik yang Saudara komandoi dapat bertransformasi, berlari kencang menyejajarkan diri dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi lain di Indonesia yang kualitasnya sudah lebih baik,” tuturnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Suharti mengimbau kepada pemimpin yang dilantik beserta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berada di unit kerja masing-masing agar menjaga netralitas sebagai penyelenggara negara dan mampu menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku serta menjadi ASN yang professional dalam menghadapi tahun politik.
 
“Semoga kita semua diberi kekuatan untuk menjalankan amanah memimpin pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Suharti. (Vicka, Editor: Azis P.)
 






Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
   
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI       
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
 
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 445/sipers/A6/IX/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 268 kali