Melalui Rumusan Pendidikan Masyarakat Adat, Kemendikbudristek Dorong Penguatan Sekolah Adat  13 Oktober 2023  ← Back



Jakarta, 13 Oktober 2023 –
Keberlangsungan sekolah adat menjadi penting di tengah tantangan bahwa pendidikan masyarakat adat belum berlangsung secara optimal. Menjawab tantangan situasi tersebut, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (Dit. KMA), Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan), Kemendikbudristek, berhasil merampungkan Rumusan Pendidikan Masyarakat Adat pada Kegiatan Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, (13/10).
 
Salah satu tim Perumusan Pendidikan Masyarakat Adat, Anggi Afriansyah, mengatakan bahwa latar belakang perumusan ini berasal dari tujuh aspek yang ada dalam masyarakat adat itu sendiri, yakni manusia, politik, finansial, sosial, lingkungan, fisik, dan budaya.
 
“Kami tim perumus berupaya menjawab permasalahan yang terjadi dalam mewujudkan keberlangsungan sekolah adat. Diskusi kelompok antarpeserta mampu memetakan karakteristik dan ciri masyarakat adat, dan pada akhirnya mampu menjadi faktor utama tuntasnya rumusan pendidikan ini,” kata Anggi.
 
Anggi menambahkan, bahwa diskusi kelompok yang terjadi saat sarasehan banyak menitikberatkan pada aspek manusia. Hasil presentasi kelompok menggambarkan betapa pentingnya keberlangsungan Masyarakat adat selama ini yang sangat bergantung pada konsistensi para fasilitator sekolah adat.
 
Di Banyuwangi misalnya, kegiatan sekolah adat banyak diminati karena aktivitas seni yang dihadirkan oleh fasilitatornya dalam hal ini yakni Pengarep Sekolah Adat Pesinauan Osing Banyuwangi, Slamet Diharjo, mengakui praktik baik lewat aktivitas seni adalah cara terbaiknya untuk mengajak anak-anak bersekolah.
 
“Ketua adat memilih saya sebagai kepala sekolah karena pengalaman saya sebagai guru tari dan ketua adat. Saya rasa mudah sekali mendatangkan anak-anak lewat dunia seni, khususnya seni tari, musik, dan pertunjukan,” ujar Slamet.
 
Selanjutnya, Direktur KMA, Sjamsul Hadi, mengemukakan bahwa Rumusan Pendidikan Masyarakat Adat harus menjadi momentum transformasi pengetahuan antara guru/empu/pande kepada para siswa. Keberlangsungan pendidikan sekolah adat juga bergantung pada pengetahuan fasilitatornya, sehingga pengetahuan lokal kembali menjadi sumber utama bagi sekolah adat.
 
Dalam penutupan sarasehan, ia berharap adanya LAB belajar di setiap sekolah adat sebagai upaya penguatan sumber daya manusia dan wadah bertukar pikiran antarsekolah adat.
 
“Melalui rumusan pendidikan ini kita harapkan ke depannya dapat terwujud sebuah pameran gelar karya melalui karya-karya sekolah adat,” ujar Sjamsul.
 
Tentang Rumusan Pendidikan Masyarakat Adat
 
Rumusan Pendidikan Masyarakat Adat terdiri atas enam poin utama, yaitu 1) memastikan keutuhan ruang hidup masyarakat adat sebagai sumber pengetahuan lokal dalam menghadapi kerusakan lingkungan, perubahan cepat dan konflik sosial; 2) menjamin kepastian keberlangsungan pendidikan adat dalam ekosistem pendidikan nasional sebagai bagian dari pemecahan tantangan global, nasional dan lokal; 3) memperkuat fasilitator pendidikan adat dengan mendorong kebijakan SKKNI fasilitator pendidikan adat; 4) fasilitasi pendanaan yang bersifat afirmasi. Pendanaan ini dapat diakses oleh pengelola pendidikan masyarakat adat secara berkeadilan; 5) sistem informasi terkait pendidikan masyarakat adat yang dapat diakses oleh pengelola pendidikan adat; serta 6) tersedianya pangkalan data guru ahli/maestro/pande/empu pendidikan adat. *** (Penulis: Rifki/Editor: Denty A.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 413 kali