Forum Jabatan Widyabasa Indonesia Resmi Dibentuk  29 November 2023  ← Back

Jakarta, 29 November 2023 – Sebanyak 279 Pejabat Fungsional Widyabasa resmi mendeklarasikan diri dalam Forum Widyabasa Indonesia (FWI)  pada Selasa, (28/11).  Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat status jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan Jabatan Fungsional. Kegiatan tersebut berlangsung melalui rapat virtual dan dibuka langsung oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin.

Dalam sambutannya, Hafidz mengungkapkan pentingnya jabatan fungsional Widyabasa dalam meningkatkan muruah lembaga di mata masyarakat. “Bapak dan Ibu, saya sangat senang bisa berkumpul meskipun di ruangan virtual ini. Kita menyadari bahwa jabatan fungsional Widyabasa adalah jabatan strategis dalam meningkatkan kepercayaan mitra, terlebih bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi sidang umum Unesco, tentu peran Widyabasa sangat dibutuhkan untuk melanjutkan misi kebahasaan,” terang Hafidz.

Lebih lanjut, Hafidz menuturkan ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh Widyabasa, yakni rasa cinta, rasa bangga, serta rasa ingin merefleksi diri pada jabatan yang sedang diemban. Rasa cinta Widyabasa diibaratkan pada sesuatu yang ditunggu-tunggu kehadiraanya setelah dipupuk secara matang dengan keilmuan lalu dituangkan dalam bentuk dukungan baik terhadap Lembaga. Sementara rasa bangga digambarkan dalam bentuk kepemilikan dan memahami apa saja bentuk tanggung jawab penyandang Widyabasa. Terakhir, refleksi perlu dilakukan untuk melihat perubahan apa yang dilakukan sebelum dan sesudah mengemban amanah sebagai Widyabasa.

Widyabasa bukanlah jabatan yang datang secara instan, orang-orang yang menduduki jabatan ini adalah mereka yang sudah berkecimpung dalam dunia kebahasaan dan kesastraan. Widyabasa dapat menjadi pelengkap dan memperkuat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi, khususnya dalam pendampingan serta penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam tata naskah dinas. Selain itu, Widyabasa juga bertugas membina penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, sastra lisan yang ada di suatu daerah, kodifikasi dan bidang lain yang dapat menguatkan jabatan lain dalam satu instansi.

Tim Formatur sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Umum FWI, Dora Amalia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya membentuk organisasi ini, mulai dari menyusun keanggotaan, pengurus, kode etik, kode profesi, rapat tim formatur dan lainnya sebagainya, hingga forum ini disetujui oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan berhasil dideklarasikan.

“Kami pikir organisasi Jabatan Fungsional Widyabasa harus segera dibentuk dan dideklarasikan. Berkat kerja sama dari teman-teman Widyabasa, akhirnya semua ini terwujud,” kata Dora.

Sementara itu, Atikah Solihah, Ketua Umum FWI terpilih sangat berterima kasih atas kerja sama para Widyabasa. Ia turut meminta dukungan kepada berbagai pihak terkait untuk kelancaran organisasi tersebut.

Lebih lanjut, Atikah menyampaikan urgensi dari dibentuknya organisasi profesi tersebut, yaitu 1) sebagai wujud syukur sebagai Widyabasa, 2) amanat regulasi, 3) kemaslahatan yang lebih banyak, 4) tantangan yang harus direspons, 5) dukungan terhadap program instansi pembina, serta 6) peningkatan, pengembangan, dan wadah pertumbuhan jabatan fungsional Widyabasa.

Rencananya, pada 7 Desember mendatang akan diadakan pengesahan dan pelatikan pengurus. Sementara itu Kongres Forum Widyabasa Indonesia pertama akan digelar tanggal 12 Desember 2023 yang membahas AD/ART, Kode Etik, Program Kerja 2024, dan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditargetkan akan diterima pada Januari 2024. (Meryna A. / Editor: Stephanie W.)









Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id


#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 679/sipres/A6/XI/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 266 kali