Penerapan SPBE Kemendikbudristek dalam Mendukung Percepatan Transformasi Digital Pendidikan  16 November 2023  ← Back



Jakarta, Kemendikbudristek – Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diselenggarakan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada 12-15 November 2023, menyuguhkan diskusi panel tentang “Dampak Transformasi Digital dalam Reformasi Birokrasi” serta “Penerapan SPBE dalam Mendukung Percepatan Transformasi Digital Pendidikan."
 
Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, menjelaskan regulasi Arsitektur SPBE. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kemendikburistek memiliki tugas mendukung pembangunan dibidang Pendidikan. Strategi pembangunan SPBE dalam bidang pendidikan ini dilakukan melalui Platform layanan pendidikan berbasis teknologi dan Pengembangan konten digital pendidikan.
 
Sesjen menyebut ekosistem teknologi pendidikan di Kemendikbudristek di antaranya yaitu Medeka Mengajar, Rapor Pendidikan, Kampus Merdeka, kedaireka, Akun Belajar.id, ARKAS, TanyaBOS, dan SIPLah.
 
Adapun integrasi Data Pokok Pendidikan dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain yaitu 1) Integrasi dengan Kemenag: Data dan Informasi Satuan Pendidikan Keagamaan (Islam, Katolik, Kristen dan Hindu, untuk Budha belum memiliki sekolah) melalui DAPODIK, dan EMIS untuk PENDIS, 2) Integrasi dengan Kemendagri (DUKCAPIL): Data dan Informasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (Integrasi NIK), 3) Integrasi dengan PTN (Dikti): Program Bidikmisi dan Penerimaan Mahasiswa Baru PTN, 4) Integrasi dengan Kementan: SMK dibawah Kementan dan program pembinaan dari Kementan ke SMK yang dibawah Kemendikbud, serta 5) Integrasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan: Data dan Informasi sekolah dibawah pembinaan KKP.
 
Berikutnya, 6) Integrasi dengan Kemenkes: Data dan Informasi Satuan Pendidikan dgn Puskesmas (tahap teknis integrasi) untuk Program Sanitasi (SDGs), 7) Integrasi dengan BPS: Data Statistik Pendidikan bersumber dari DAPODIK untuk Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kemendikbud, 8) Integrasi dengan BAN-SM dan BAN PAUD-PNF: Data dan Informasi, 9) Integrasi dengan PUPR: Data dan Informasi Rehab dan pembangunan sekolah, 10) Integrasi dengan BNPB: Data dan Informasi Bencana, 11) Integrasi dengan KPK: Support data Jaga Sekolah, 12) Integrasi dengan Kemensos: Data penduduk miskin (DTKS), 13) Integrasi denganKemenko Perekonomian: Program Kartu Pra Kerja, serta 14) Integrasi dengan BKKBN : Data Kemiskinan Ekstrem.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa komitmen dan tindak lanjut Kemendikbudristek dalam mengembangkan praktik SPBE berdasar pada 1) Program nasional pembangunan SDM yang unggul menuntut tersedianya layanan pendidikan yang mumpuni untuk seluruh rakyat Indonesia dan 2) Percepatan transformasi digital pendidikan membutuhkan komitmen bersama seluruh jajaran Kemendikbudristek, melalui implementasi SPBE, bersama-sama mengelola dan mengembangkan layanan pendidikan yang terpadu, efisien dan berkualitas.
 
“Saya perlu bantuan teman-teman untuk memastikan agar SPBE di Kemendikbudristek berjalan dengan lancar. Masukan pengembangan SPBE bisa disampaikan dari level bawah ke atas untuk meningkatkan mutu SPBE. Mari kita teruskan berkolaborasi dalam meningkatkan capaian target SPBE berikutnya,” tutur Suharti.
 
Pada kesempatan yang sama, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa Transformasi Layanan Digital Nasional pada prinsipnya meliputi 1) Penerapan SPBE untuk wujudkan Layanan Digital Nasional dilakukan dengan prinsip keterpaduan dan interoperabilitas; 2) Prinsip keterpaduan dan interoperabilitas, dilakukan melalui penerapan Arsitektur SPBE (tematik layanan berdasarkan proses bisnis lintas sektor); serta 3) Aplikasi yang telah ada saat ini, diarahkan untuk dapat saling interoperabilitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), konsolidasi data, dan mengutamakan pembentukan menjadi aplikasi umum SPBE sesuai Arsitektur SPBE.
 
Selanjutnya, 4) Pembangunan dan pengembangan aplikasi umum SPBE, diarahkan menjadi platform digital yang terpadu, melalui pembentukan integrated e-Services dari setiap instansi “Pembina Nasional” untuk menjadi bagian Layanan Digital Nasional; serta 5) Penguatan Tim Koordinasi SPBE pada Instansi untuk memastikan manajemen perubahan dalam transformasi digital pada Instansi Pemerintah selaras dengan target Arsitektur SPBE Nasional.
 
Perbaikan layanan digital pemerintah menurutnya, memiliki potensi besar untuk meningkatkan Indeks Pembangunan E-Government Indonesia. “Oleh karena itu, Perpres percepatan transformasi digital merupakan langkah awal menuju dampak digitalisasi yang lebih luas di masa mendatang,” tuturnya.
 
Lebih lanjut, Nanik Murwati mengatakan bahwa transformasi digital pemerintah Indonesia terus berkembang, meski berbagai tantangan masih perlu dihadapi seperti 1) kapabilitas digital yang tidak merata di antara kementerian/lembaga, hanya beberapa yang memiliki talenta digital mumpuni; 2) kurangnya fokus dan kepedulian terhadap kebutuhan pengguna dibanding kebutuhan lembaga/pejabat; 3) integrasi dan interoperabilitas sulit terlaksana karena budaya silo serta fokus ke banyaknya aplikasi daripada pelayanan; 4) perlindungan data pribadi yang kurang maksimal karena kurangnya pemanfaatan teknologi dan proses yang modern.
 
“Oleh karena itu, peran sentral unit sekretariat instansi dalam penyelenggaraan SPBE melalui Tim Koordinasi SPBE Instansi sangat diperlukan untuk memastikan penerapan tidak hanya aspek TIK tetapi juga terkait proses bisnis, layanan, manajemen perubahan dilaksanakan secara terpadu di seluruh instansi. Mengingat Orkestrasi Kemenko dalam Layanan Digital Nasional adalah percepatan penanganan program nasional melalui kolaborasi lintas sektor yang dapat dipercepat dengan orkestrasi layanan digital,” tekannya. (Penulis: Denty A. / Editor: Seno H.)
Sumber :

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 1598 kali