Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, Kemendikbudristek Umumkan Perubahan Signifikan SNPMB 2024  11 Desember 2023  ← Back



Jakarta, Kemendikbudristek - Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan teknis pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Pengumuman ini diselenggarakan secara hybrid di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Jumat (08/12).

Pada awal acara, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menyampaikan perkembangan pada tahun 2023 terkait) perkembangan pelajar lulusan SMA yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, melalui adanya Kurikulum Merdeka.

“Untuk tahun 2023 ini, jumlah pelajar lulusan SMA yang ingin melanjutkan pendidikan kian meningkat. Pelajar lulusan SMA sederajat sudah menerapkan perubahan kemerdekaan pembelajaran, melalui Kurikulum Merdeka. Hal baik ini akan terus berjalan lebih lanjut,” ungkap Anindito.

Acara ini membahas mengenai Dalam pengumuman ini, dibahas kebaharuan yang ditetapkan dalam SNPMB 2024. Kebaharuan yang ditetapkan dalam seleksi Perguruan Tinggi Negeri. Pertama, kebaharuan itu mencakup adil, dalam arti memberikan kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, ataupun masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Kedua, Akuntabel yang berarti seleksi ini dilaksanakan sesuai dengan prosuder dan kriteria yang jelas.

Selanjutnya, ketiga, fleksibel yang memberikan keleluasaan bagi seluruh calon mahasiswa untuk memilih jalur seleksi (program studi dan PTN yang dituju). Keempat, efesien yang menggunakan sumber daya secara optimal. Kelima, Transparan dalam hal ini pelaksanaan seleks masuk PTN dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat diakses dengan mudah. Dan yang terakhir keenam, larangan konflik kepentingan dalam hal ini pelaksanaan memperhatikan hasil seleksi akademin dan menghindari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
 
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyampaikan upaya yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek terkait pemeriksaan vokasi untuk memberikan kesempatan secara luas kepada calon mahasiswa.

“Saat ini, Kemendikbudristek sedang berupaya melaksanakan pemeriksaan vokasi. Kemendikbudristek memberikan kesempatan para calon mahasiswa untuk masuk ke pilihan di tingkat D1, D4, dan D3. Maka, di segi jangka D4 ini, kita perkuat untuk program-program ini.” ujarnya.

 Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ganefri, menyampaikan pentingnya memaknai setiap proses untuk menentukan seleksi yang akan calon mahasiswa lalui.

“Kita harus memaknai proses ini sebagai dasar untuk menentukan seleksi dan berbagai macam tahapan yang akan calon mahasiswa lalui untuk mendapatkan informasi yang bermanfaat,” tuturnya.

Turut hadir pada pengumuman ini, ketua pelaksana SNPMB 2024, Tjitjik Sri Tjahjandarie, Wakil Ketua I Penanggungjawab SNPMB, Rina Indiastuti, Wakil Ketua II Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, Wakil Ketua III Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ahmad Taqwa, Wakil Ketua IV Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ridho Barakbah, dan sejumlah media.

Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik. Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2024 yang memilki prestasi unggul.

Adapun prestasi akademik maupun non akademik dari siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20% Sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa yang layak mengikuti SNBP pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Terdapat tiga jalur seleksi masuk PTN yaitu, pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) yang berarti berdasarkan nilai akademik serta prestasi lainnya yang sudah ditetapkan PTN dan biaya dari tes ini ditanggung oleh pemerintah . Kedua, seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) yang berarti berdasarkan hasil UTBK serta kriteria lain yang ditetapkan PTN dan biaya dari tes ini ditanggung oleh peserta juga subsidi pemerintah. Terakhir, mandiri yang menggunakan nilai UTBK.
 
Adapun persyaratan sekolah untuk mengikuti seleksi PTN. Pertama, sekolah SMA/SMK/MA yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Kedua, ketentuan akreditasi. Ketiga, Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
 
Terdapat puluhan PTN yang bisa menjadi pilihan bagi calon-calon mahasiswa meliputi 76 perguruan tinggi negeri (PTN) akademik, 45 PTN vokasi, dan 24 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Dan untuk program vokasi serta program akademik ada 585 Diploma 3, 604 Diploma 4 atau Sarjana Terapan, serta 3.471 Sarjana. (Hayyun, Maureen/Editor: Denty, Denis)


Sumber :

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 2260 kali