Sesjen Kemendikbudristek Serukan Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Kolaborasi  01 Februari 2024  ← Back



Jakarta, 1 Februari 2024
— Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, melantik 11 pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang terdiri dari dua orang pejabat fungsional ahli utama, dua orang pejabat pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan tujuh orang pejabat pimpinan tinggi pratama. Kepada para pejabat yang baru dilantik, Suharti menekankan bahwa gotong-royong, kolaborasi, dan kerja sama, menjadi prinsip dalam menjalankan tugas guna meningkatkan kinerja organisasi.
 
“Kita tidak akan mampu melaksanakan tugas kita secara mandiri. Kita butuh dukungan banyak pihak, pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, sektor swasta, organisasi nonpemerintah, para pendidik dan tenaga kependidikan. Lalu, yang tidak kalah penting, masyarakat yang kita beri layanan,” ujar Suharti di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
 
Lebih lanjut disampaikan Suharti, ASN yang bekerja di Kemendikbudristek punya tugas memastikan berbagai transformasi kebijakan yang telah terbukti berdampak positif dapat berlanjut ke periode berikutnya. Menurutnya, promosi dan mutasi diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai tugas yang diemban kementerian guna memastikan peningkatan kinerja. Selanjutnya, langkah tersebut dilakukan juga agar target-target pembangunan yang sudah dicanangkan dapat tercapai tepat waktu dan penyusunan perencanaan ke depan dapat dikawal dengan baik.
 
Dalam kesempatan ini, Suharti melantik tujuh pejabat tinggi pratama yaitu 1) Purwaniati Nugraheni sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal; 2) Kasiman sebagai Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan; 3) Komalasari sebagai Direktur Pendidikan Anak Usia Dini; 4) Winner Jihad Akbar sebagai Direktur Sekolah Menengah Atas; 5) Nahdiana sebagai Direktur Kursus dan Pelatihan; 6) Irsyad Zamjani sebagai Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; serta 7) Setyabudi Indartono sebagai Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V.
 
Kepada para pejabat tersebut Suharti menekankan untuk segera menyusun langkah strategis yang memastikan pencapaian target kinerja kementerian. “Dengan kewenangan yang Saudara miliki kami berharap Saudara-saudara mampu secara aktif memastikan pelaksanaan fungsi-fungsi pada unit kerja Saudara berjalan optimal,” tegasnya.
 
Selanjutnya, kepada Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, dan Rektor Universitas Jambi, Helmi; Sesjen Suharti berharap keduanya dapat mendorong peningkatan kinerja perguruan tinggi. “Lihat kembali berbagai capaian kinerja masing-masing, pasang target yang optimal untuk masa periode kepemimpinan Saudara, susun rencana intervensi, dan rapatkan barisan untuk bersama-sama melaksanakannya sehingga seluruh komponen target dapat dicapai,” lanjut Suharti.
 
Bersamaan dengan itu, Suharti juga melantik dua pejabat fungsional ahli utama yaitu Abdul Kahar sebagai Widyaprada Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Rinson Sitanggang sebagai Widyaswara Ahli Utama pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai. Suharti menyampaikan bahwa peran pejabat fungsional juga sangat penting. Widyaprada ahli utama berperan penting dalam penjaminan mutu pendidikan, dan Widyaiswara ahli utama memiliki tugas melatih ASN untuk menjadi aparatur yang andal.
 
Menutup sesi pelantikan, Suharti berpesan pada musim politik tahun ini agar para pegawai tetap menjunjung tinggi profesionalisme. “Pastikan Saudara beserta seluruh ASN yang berada di unit kerja masing-masing agar menjaga netralitas dan mampu menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku sebagai ASN yang profesional,” pungkasnya. (Laili / Editor: Denty A.)
 




Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
 
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 11/sipers/A6/II/2024

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 875 kali