Awan Penggerak sebagai Solusi Percepatan dan Pemerataan Akses Layanan Pendidikan  14 Maret 2024  ← Back



Jakarta, 14 Maret 2024
- Dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan geografis yang beragam. Salah satu tantangan yaitu adanya keterbatasan akses internet di daerah khusus dan beberapa daerah lainnya. Akses layanan pendidikan yang belum merata di setiap satuan pendidikan di Indonesia, menghambat laju akses pembelajaran dan upaya peningkatan kompetensi bagi PTK yang bertugas di seluruh pelosok negeri.

Oleh karena itu, dalam mengoptimalkan akses layanan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Awan Penggerak. Harapannya, agar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses sumber dan media belajar. Adapun tema kegiatan ini adalah “Rilis Awan Penggerak: “Gerakan Membangun Ekosistem Belajar Guru yang Saling Menguatkan ke Seluruh Pelosok Negeri”.

Kemendikbudristek menyadari tantangan akses layanan pendidikan ini juga berimbas pada program prioritas Kemendikbudristek yang belum berjalan optimal di daerah khusus. Melalui Awan Penggerak, Kemendikbudristek merancang suatu sistem yang dapat diakses secara offline atau tanpa memerlukan jaringan internet namun tetap bersinergi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

“Dengan demikian, kesempatan dan materi yang sama bisa diakses oleh seluruh guru, baik di daerah reguler maupun di daerah khusus dengan kendala jaringan internet. Sistem tersebut kami beri nama Awan Penggerak,” tutur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani di Jakarta, Kamis, (14/3).

Lebih lanjut, Dirjen GTK menerangkan, Awan Penggerak mengakomodir konten-konten yang ada di dalam PMM dan akan dikembangkan secara berkelanjutan seiring dengan pengembangan fitur dan konten dalam PMM tersebut. Konten-konten inilah yang dapat dimanfaatkan oleh para PTK untuk pengembangan kompetensi  dan kinerja.

“Pemanfaatan Awan Penggerak kami lakukan melalui beberapa tahapan kegiatan. Pertama-tama, tentunya mengidentifikasi kebutuhan, menyiapkan desain, dan membuat sistem belajar bagi PTK di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan dengan kendala jaringan internet,” jelas Nunuk Suryani.

Guna memaksimalkan pemanfaatan Awan Penggerak, setelah peluncurannya, Ditjen GTK akan mengadakan bimbingan teknis untuk Calon Pelatih Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbudristek (BBGP/BGP, BBPMP/BPMP, BBPPMPV). Lalu, UPT akan melakukan pelatihan dengan sasaran PTK dan Aktor Penggerak (Pengawas, Duta Teknologi, Guru Penggerak/Calon Guru Penggerak, Kapten/Co-Kapten, dan Operator Dinas Pendidikan) yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Setelah itu, barulah dapat dilakukan implementasi Awan Penggerak oleh PTK secara bertahap di satuan pendidikan yang akan didampingi oleh Aktor Penggerak. Terakhir, Ditjen GTK akan merefleksi program yang difasilitasi oleh para pelatih UPT, yakni meliputi evaluasi kegiatan yang sudah dilakukan dan persiapan kegiatan siklus selanjutnya yang akan dilakukan.

“Dengan cara seperti itu, kami meyakini bahwa kehadiran Awan Penggerak mampu mendukung PTK di daerah khusus ataupun satuan pendidikan yang memiliki kendala jaringan internet untuk mendapatkan akses informasi dan sumber pembelajaran yang lebih inklusif,” pungkas Dirjen GTK.

Awan Penggerak Inovasi Solutif Gagasan UPT Kemendikbudristek

Gagasan tentang Awan Penggerak ini merupakan inisiasi dari 11 UPT Kemendikbudristek yang berasal dari tiga Direktorat Jenderal Kemendikbudristek yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM), serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi).

Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Putra Asga Elevri mengatakan, 11 inisiator dimaksud adalah Balai Guru Penggerak (BGP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung, BGP dan BPMP Sulawesi Utara, BGP dan BPMP Maluku Utara, BGP dan BPMP Maluku, BGP dan BPMP Papua Barat, BPMP Lampung, BPMP Sulawesi Utara, BPMP Maluku Utara, serta Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPP MPV) Bidang Mesin dan Teknik Industri.

Adapun proses diskusi perancangan dan pengembangan Awan Penggerak telah dimulai dengan sejak Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa kali diskusi dan di Februari 2023. Lalu, disepakati Awan Penggerak sebagai gerakan peningkatan kompetensi PTK di daerah yang terkendala jaringan internet.

“Mei 2023 kami selenggarakan uji coba terbatas oleh BGP Papua Barat terhadap tiga model pengembangan Awan Penggerak. Uji coba Awan Penggerak ini telah dilakukan di 6 (enam) provinsi. Selama proses uji coba dan pemanfaatan di provinsi tersebut, kami mendapatkan banyak cerita dampak baik dari para guru yang telah memanfaatkannya,” terang Putra Asga yang mendapat respons positif dari para guru yang merasakan manfaat Awan Penggerak.

Pada tahap lebih lanjut, Awan Penggerak akan menyebar secara nasional sehingga bisa digunakan oleh satuan pendidikan yang berada di daerah khusus atau satuan pendidikan yang memiliki kendala jaringan internet. Daerah Khusus yang akan menjadi daerah sasaran Awan Penggerak merupakan daerah yang masuk ke dalam Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis. Sedangkan daerah yang terkendala jaringan internet merupakan satuan pendidikan di luar daerah khusus namun memiliki kecepatan internet ≤ 2 MBps berdasarkan Dapodik Desember 2023.

“Semenjak uji coba pada Mei 2023 lalu, kami menargetkan bahwa pada tahun ini ini akan terjadi Perluasan Pemanfaatan Awan Penggerak di Provinsi/Kab/Kota yang dimaksudkan. Kami percaya dengan Awan Penggerak, semua PTK dapat memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan kompetensi mereka, tanpa terbatas oleh kendala jaringan internet,” tutupnya. (Denty A. / Editor: Tim Ditjen GTK)





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#AwanPenggerak

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 74/sipers/A6/III/2024

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4417 kali