Kemendikbudristek Uji Publik RPP Penyelenggaraan PDM, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal  01 April 2024  ← Back



Palembang, Kemendikbudristek – Biro Hukum, Sekretariat Jenderal (Setjen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal, beberapa waktu lalu. Acara ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari tahan penyunan peraturan perundangan.  
 
Kepala Biro Hukum, Ineke Indraswati, dalam laporannya menyampaikan bahwa uji publik diperlukan untuk meningkatkan pemahaman para pihak terkait serta sebagai wadah untuk mendapatkan masukan, saran dan usulan terhadap RPP. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan nanti dapat diimplementasikan secara optimal dan efektif.
 
Ineke mengatakan, Kemendikbudristek telah beberapa kali menggelar rapat panitia antarkementerian dalam rangka menyusun rancangan ini guna mendapatkan masukan dari kementerian atau lembaga lain. “Dapat kami laporkan pula kegiatan serupa telah dilaksanakan sebelumnya. Dan hari ini yang ketiga atau untuk wilayah barat. Sebelumnya yang pertama untuk wilayah tengah telah dilakukan di Kota Surakarta. Kemudian untuk wilayah timur bertempat di Kota Makassar,” sebutnya di hadapan 200 orang peserta yang hadir.
 
Peserta kegiatan di Kota Palembang meliputi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, Dewan Pendidikan, para ahli atau pemerhati pendidikan, kepala satuan pendidikan, pendidik, serta badan penyelenggara pendidikan di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
Turut hadir Tim Panitia RPP antarkementerian, yaitu dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
Dalam paparannya, Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Regulasi, Nur Syarifah, menegaskan bahwa RPP ini memiliki latar belakang pembentukan. Meliputi, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
 
Nur Syarifah menyebut, terdapat tujuh peraturan yang terkait yakni, PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
 
Dirinya juga menambahkan, RPP yang dibahas juga terkait dengan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Selanjutnya, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
 
Berikutnya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah yang berlaku lanjutnya, perlu penyelarasan karena pengaturan substansi yang sama di dalam beberapa peraturan terpisah berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda-beda di masyarakat. “Pada beberapa PP saat ini ditemukan norma yang diatur bersinggungan bahkan bertentangan antar-peraturan. Peraturan-peraturan yang ada belum mengakomodasi dinamika yang terjadi di masyarakat. Empat dari tujuh PP belum direvisi dalam 10 tahun terakhir,” tegasnya.
 
Pada sesi diskusi bersama peserta mengenai substansi baru yang terdapat pada RPP ini, Kepala Biro Hukum memandu jalannya proses curah pendapat serta turut berpartisipasi aktif dan difasilitasi langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan, dan para perwakilan dari Tim Panitia Antar Kementerian. Pada kesempatan yang sama, terdapat perwakilan dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan juga delegasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.*** (Penulis: Firdan F., Denty A./Editor: Tim Biro Hukum)
 

Sumber :

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 986 kali