Kemendikbudristek Sesuaikan Prosedur Kunjungan Publik ke Galeri Nasional Indonesia  29 Agustus 2024  ← Back

 

Jakarta, Kemendikbudristek — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Museum dan Cagar Budaya atau Indonesian Heritage Agency (IHA), sebagai Badan Layanan Umum (BLU) konsisten mengupayakan transformasi terintegrasi dalam rangka peningkatan dan standarisasi pelayanan publik. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelestarian museum dan cagar budaya yang berkelanjutan.

IHA mengenalkan konsep reimajinasi warisan budaya dengan tiga pilar utama yakni reprogramming (fokus pada pembaruan kuratorial dan koleksi), redesigning (fokus pada peningkatan infrastruktur, renovasi bangunan dan ruang), serta reinvigorating (fokus pada penguatan kelembagaan melalui profesionalisme dan peningkatan kompetensi individu yang terlibat dalam pengelolaan museum dan situs warisan budaya).

Sebagai wujud upaya percepatan transformasi tersebut, IHA melaksanakan penyesuaian tarif pada beberapa unitnya, salah satunya Galeri Nasional Indonesia. Tarif tiket di Galeri Nasional Indonesia akan mulai berlaku secara efektif pada 1 September 2024.

Ke depan, Galeri Nasional Indonesia akan menerapkan sistem ticketing terpisah untuk Pameran Tetap dan Pameran Temporer. Namun, untuk saat ini, pengunjung dapat menikmati seluruh pameran yang sedang berlangsung di Galeri Nasional Indonesia dengan cukup membeli satu tiket saja.

Tarif untuk anak usia 3-12 tahun sebesar Rp 10.000,-, dewasa Rp 20.000,- Warga Negara Asing (WNA) baik anak maupun dewasa sebesar Rp 50.000 ,-. Anak usia kurang dari tiga tahun dan dewasa lebih dari 60 tahun dikenakan tarif Rp 0.

“Kebijakan bebas biaya tiket diberlakukan bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana di kawasan Galeri Nasional Indonesia tanpa memasuki area ruang pamer. Saat ini, tiket berbayar di Galeri Nasional Indonesia hanya diberlakukan untuk tiket masuk pameran saja, sedangkan untuk masuk ke kawasan Galeri Nasional Indonesia selain ruang pameran tidak dikenakan tarif,” ucap Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia, Jarot Mahendra.

Jarot menambahkan, pengenaan tarif tiket tersebut juga diimbangi dengan penyesuaian prosedur kunjungan pameran. Pengunjung yang ingin menikmati pameran di Galeri Nasional Indonesia dapat langsung datang dan melakukan registrasi di tempat (on site) sesuai dengan pilihan waktu kedatangan antara pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.

Kemudian, pengunjung yang telah berhasil melakukan registrasi dapat melakukan pembayaran di counter. Pembayaran tiket diutamakan menggunakan pembayaran nontunai dan pembayaran secara tunai (cash) masih dapat dilakukan selama masa adaptasi penggunaan teknologi pembayaran nontunai.

“Kami berharap, dengan penyesuaian tarif ini pengunjung tetap merasa nyaman saat berkunjung ke Galeri Nasional Indonesia dan semakin mencintai karya-karya seni rupa Indonesia,” pungkas Jarot.
 
 

Sumber :

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 1201 kali