Daftar Tanya Jawab Kebijakan Perubahan Definisi Satuan Kredit Semester (SKS)
 

Mengapa perlu perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks) dan bagaimana pelaksanaannya?
 
Jawab:
Berdasarkan Permenristekdikti no. 44/2015, sks merupakan takaran waktu kegiatan belajar berdasarkan proses pembelajaran maupun pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler.

Selama ini, sks juga terbatas pada definisi pembelajaran tatap muka di dalam kelas. Padahal, proses pembelajaran mahasiswa tidak terbatas pada kegiatan di dalam kelas saja. Dalam skema yang baru, mahasiswa diberikan hak untuk secara sukarela (bisa diambil ataupun tidak) melakukan kegiatan di luar program studi, bahkan di luar perguruan tinggi yang dapat diperhitungkan dalam sks.
Harapannya, mahasiswa dapat memiliki kebebasan menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan.

Proses pelaksanaan penghitungan sks akan dibebaskan kepada setiap perguruan tinggi. Perguruan tinggi wajib memberikan hak kepada mahasiswanya untuk secara sukarela mengambil sks diluar program studi dan diluar perguruan tingginya.



Apa dasar hukum perubahan definisi sks?

Jawab:
Dasar hukum perubahan definisi sks adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
 
 

Bagaimana mahasiswa dapat mengambil manfaat dari perubahan kebijakan tersebut?
 
Jawab:
Mahasiswa adalah penerima manfaat utama dari empat inisiatif perubahan ini. Mahasiswa akan memperoleh pilihan jurusan studi yang lebih mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan, serta kebebasan untuk memilih mata kuliah yang sesuai dengan pengembangan kapasitasnya.

Selain itu, mahasiswa akan memperoleh materi dan proses pembelajaran yang lebih berkualitas dengan berkurangnya beban administrasi dosen.  
 



Bagaimana peran perguruan tinggi dalam menyukseskan implementasi jam kegiatan sebagai definisi baru sks?
 
Jawab:
Perguruan tinggi harus terbuka untuk kolaborasi dan interaksi dengan sesama penyelenggara pendidikan maupun pihak ketiga (dunia usaha, dunia industri, organisasi non- profit, dll) untuk memperluas konten pembelajaran. Ciptakan dan gunakan platform bersama untuk pendokumentasian proses tersebut.



Persisnya, bagaimana hak mahasiswa dalam perubahan perhitungan sks tersebut?
 
Jawab:
Sks yang diambil mahasiswa di program studinya maksimal sebanyak lima semester dari total delapan semester. Sisanya mahasiswa berhak memiliki pilihan untuk mengambil dua semester (setara 40 sks) di luar perguruan tingginya dan satu semester (20 sks) di luar program studinya di perguruan tinggi yang sama.

Hak ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada mahasiswa untuk menggunakan tiga semester pilihan tersebut.




Apakah perubahan sks ini berlaku untuk semua bidang ilmu? Bagaimana dengan program studi pasca sarjana?
 
Jawab:
Perubahan sks tidak berlaku untuk bidang ilmu S1 Kesehatan. Untuk saat ini, kebijakan tersebut baru berlaku untuk S1 dan politeknik.



Persisnya, apa saja kegiatan yang dapat dihitung sebagai sks bagi mahasiswa?
 
Jawab:
Contoh kegiatan yang didorong untuk diikuti mahasiswa meliputi tetapi tidak terbatas pada magang, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan lainnya yang disepakati dengan program studi. Dosen tetap berperan sebagai pembimbing atau pengampu kegiatan tersebut.

Terdapat dua jenis kegiatan yang dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang di setujui oleh rektor.




Bagaimana ketentuan lebih lanjut soal penentuan dan perhitungan sks tersebut ?
 
Jawab:
Masing-masing perguruan tinggi menentukan sendiri pelaksanaan perhitungan sks tersebut secara rinci. (Contoh: pelaksanaan magang, perhitungan sks pertukaran pelajar, perhitungan sks wirausaha, dll.)