DAK Kebudayaan Beri Keleluasaan kepada Pemda dalam Pemajuan Kebudayaan   12 Februari 2019  ← Back

Depok, Kemendikbud --- Mulai tahun 2019, pemerintah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) Kebudayaan yang akan dikelola oleh pemerintah daerah. DAK Kebudayaan ini menjadi salah satu resolusi dalam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) yang digelar pada akhir tahun 2018. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah daerah agar mengecek DAK Kebudayaan yang disalurkan ke daerahnya masing-masing untuk kemudian membuat perencanaan dalam memajukan kebudayaan di daerah.
 
"Jumlahnya memang belum besar, sekitar setengah triliun," ujar Mendikbud saat Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (11/2/2019).
 
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengakui DAK Kebudayaan di tahun pertama penyalurannya ini memang masih terbatas, baik dari segi jumlah maupun cakupan. "Kalau saya tidak keliru, angkanya sekitar 400 miliar untuk se-Indonesia," katanya. Ia berharap kehadiran DAK Kebudayaan dapat mendukung pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah. Dengan DAK Kebudayaan, pemerintah daerah bisa memiliki keleluasaan untuk merencanakan dan menganggarkan program-program pemajuan kebudayaan di wilayahnya.
 
"DAK kan langsung ditransfer ke daerah sehingga mereka punya keleluasaan untuk menentukan. Paling kita (Kemendikbud) bisa menentukan arahan umum, atau NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Terus juga ada beberapa persyaratan sehingga mereka bisa lebih terarah," tutur Hilmar.
 
Besaran DAK Kebudayaan akan berbeda-beda untuk setiap daerah. Hilmar menuturkan, dalam menentukan besaran DAK untuk sebuah daerah, Kemendikbud menggunakan pendekatan sederhana namun tetap fokus pada kebutuhan. Beberapa pertimbangan yang digunakan antara lain kondisi daerah dan keseriusan pemerintah daerahnya. Salah satu penilaiannya adalah penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) yang diajukan pemerintah daerah pada Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018.
 
"Waktu ada pokok pikiran kebudayaan daerah tahun lalu, mereka mengusulkan nggak? Kan itu juga jadi tolok ukur. Seberapa besar pemda kemudian melakukan investasi untuk hal yang sederhana, yaitu mengenali kekayaan dan kekuatan yang mereka miliki. Selama mereka belum memiliki itu, bagi kita ya sekunder. Lebih baik fokus kepada mereka (pemda) yang serius dan sudah menyusun PPKD," ujar Hilmar.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, cakupan DAK Kebudayaan akan diprioritaskan pada bantuan operasional untuk taman budaya dan museum di daerah. Alasannya, saat ini kedua institusi kebudayaan tersebut dinilai berada dalam kondisi kurang baik, baik dari sisi kelembagaan maupun fasilitas. "Bantuan operasional ini juga cukup luwes, artinya bisa dipakai untuk beberapa perbaikan dan mendorong program-program kebudayaan di daerah. Sementara untuk perbaikan fasilitas dan hal-hal yang teknikal seharusnya sudah cukup dengan APBD," ujarnya.
 
Namun, ada dua provinsi yang tidak akan menerima DAK Kebudayaan dari pemerintah pusat, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Menurut Hilmar, keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Provinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta sudah memiliki anggaran khusus kebudayaan yang cukup besar. Selain itu, kedua provinsi tersebut menyandang predikat daerah khusus dan daerah istimewa. (Desliana Maulipaksi/Erika Hutapea)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2125 kali