Kemendikbudristek Dorong Keterlibatan Para Pemangku Kepentingan Sukseskan Tindak PPKSP di Sekolah ( 08 Agustus 2023, Dilihat 1847 kali . )
Guna memastikan terciptanya lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi warga pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperkaya dan melakukan pembaruan atas produk hukum terkait. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), yang diterbitkan melalui peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dalam mengoptimalkan fungsi peraturan ini, Kemendikbudristek mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mengimplementasikan tindak PPKSP tersebut secara masif.