Juknis Baru BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN Dalam Darurat Covid-19 ( 17 April 2020, Dilihat 18918 kali . )
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).