Sekolah Wajib Terima Siswa yang Memiliki KIP ( 26 Mei 2017, Dilihat 77287 kali . )
Sekolah Wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana/manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).