Pemerintah Beri Kebebasan Penggunaan Seragam Sesuai Keyakinan Agama dan Aturan Berlaku ( 11 Februari 2021, Dilihat 45823 kali . )
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.