Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menambahkan skema sertifikasi kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tahun ini, sebagai tahap kedua, Kemendikbud menetapkan sebanyak 81 kompetensi keahlian bagi guru produktif dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan. Tahun lalu, pada tahap pertama, terdapat 56 kompetensi keahlian guru yang telah ditetapkan. Skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama, sehingga dapat memastikan dan memelihara kompetensi yang didapat melalui pembelajaran.