Permendikbudristek PPKS Melindungi dan Mengedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual ( 12 November 2021, Dilihat 1404 kali . )
Disosialisasikan sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual hari ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) merupakan terobosan yang melindungi korban.