Guru Honorer Harus Tercatat dalam Dapodik untuk Dapatkan Honor dari BOS  ( 25 April 2020, Dilihat 23617 kali . )
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 berlangsung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 19 Tahun 2020 juga mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah. Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap diberikan honor sesuai haknya. “Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, melalui telekonferensi.
 

Percepatan Pemanfaatan Dana BOS Dilakukan Sejalan dengan Protokol Kesehatan Covid-19  ( 25 April 2020, Dilihat 14597 kali . )
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang biasanya digunakan untuk mendukung sekolah dalam menjalankan operasionalnya, kini juga dapat digunakan untuk mendukung kesehatan pendidik dan tenaga pendidik. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, saat menjadi narasumber Gelar Wicara RRI Pro 3 tentang Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat (24/4/2020). “Tolong kepsek dan dinas pendidikan pantau terus kesehatan anak-anak dan guru-guru semua yang mendukung sekolah,” katanya.
 

Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Sesuaikan RKAS dengan Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP  ( 25 April 2020, Dilihat 15573 kali . )
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
 

Lebih dari 50 Persen Dana BOS Boleh Digunakan untuk Gaji Guru Honorer  ( 24 April 2020, Dilihat 54104 kali . )
Selama masa pandemi Covid-19, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Sekarang kepala sekolah bisa menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya. Namun hal tersebut harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di suatu sekolah terdapat banyak guru honorer.
 

Tiga Perguruan Tinggi Indonesia Raih Peringkat 100 Besar Dunia pada THE Impact Ranking  ( 24 April 2020, Dilihat 6692 kali . )
Peran perguruan tinggi Indonesia dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Sembilan perguruan tinggi Indonesia yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), IPB University, Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Brawijaya (UB) Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro (Undip) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)  meraih prestasi sangat baik dalam pemeringkatan Times Higher Education (THE) 2020 dalam kategori Impact Ranking.
 

Lomba Mewarnai secara Daring, Ini Komentar Orang Tua Peserta  ( 23 April 2020, Dilihat 14534 kali . )
Sehubungan dengan adanya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkolaborasi dengan Paduan Suara Merah Putih (PSMP) menyelenggarakan Lomba Mewarnai secara dalam jaringan (daring) untuk Anak-anak TK se-Jabodetabek dengan kategori usia 3 s.d. 6 tahun.
 

Rangkaian Peringatan Hari Kartini di Tengah Pandemi  ( 23 April 2020, Dilihat 16622 kali . )
Corona Virus Disease (Covid-19) tidak hanya berdampak pada rutinitas bekerja dan belajar saja. Nyatanya, perayaan Hari Kartini tahun 2020 ini pun mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya. Kegiatan yang dilakukan di antaranya lomba mewarnai bagi siswa usia 3-6 tahun secara daring dan bakti sosial ke Panti Asuhan Menur di Jakarta Barat pada bulan Februari lalu. “Kami memberikan bantuan susu, melakukan penimbangan berat badan, dan imunisasi oleh bidan dan dokter, serta pembagian Kartu Menuju Sehat (KMS)”, demikian disampaikan Ketua Panitia Peringatan Hari Kartini, Sarkundina, beberapa waktu lalu.
 

Masyarakat Beri Apresiasi dan Saran untuk Program Belajar dari Rumah di TVRI  ( 23 April 2020, Dilihat 18364 kali . )
Program Belajar dari Rumah yang tayang di TVRI mendapat respons positif dari masyarakat, baik dari kalangan orang tua, guru, hingga siswa. Program yang sudah memasuki minggu kedua penayangan ini dianggap menjadi salah satu solusi dalam pembelajaran jarak jauh untuk mencapai daerah-daerah yang memiliki akses internet terbatas. TVRI yang memiliki jaringan hingga ke seluruh Indonesia membuat program Belajar dari Rumah bisa dinikmati keluarga Indonesia di 34 provinsi.
 

Kali Pertama Perayaan Hari Kartini Tahun 2020 Dilakukan Secara Daring  ( 22 April 2020, Dilihat 11172 kali . )
Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) mengubah banyak hal, termasuk perayaan Hari Kartini di tahun 2020 ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkolaborasi dengan Paduan Suara Merah Putih (PSMP) menyelenggarakan Lomba Mewarnai dalam jaringan (daring) untuk Anak-anak TK se-Jabodetabek dengan kategori usia 3 s.d. 6 tahun, yang merupakan salah satu acara yang diselenggarakan untuk merayakan Hari Kartini.
 

Masyarakat Apresiasi Tayangan Belajar dari Rumah di TVRI  ( 21 April 2020, Dilihat 2284 kali . )
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi meluncurkan program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI sebagai alternatif belajar di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan guru atau orang tua dapat menggunakan momen belajar di rumah untuk mencoba hal-hal baru dalam belajar.
 

Dari Rapat Hingga Pelantikan Daring, Efek Kerja dari Rumah  ( 21 April 2020, Dilihat 9841 kali . )
Kurang lebih selama satu bulan sudah kebijakan Kerja dari Rumah atau Work from Home (WFH) diberlakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 36603/A.A5/OT/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kemendikbud, kebijakan Kerja dari Rumah berlaku sejak Senin, 16 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan. Kerja dari Rumah ini berdampak pada pelaksanaan rapat, diskusi, atau koordinasi, hingga pelantikan pejabat yang berlangsung secara daring atau online.
 

Juknis Baru BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN Dalam Darurat Covid-19  ( 17 April 2020, Dilihat 18223 kali . )
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
 

Pertama Kali, Pelantikan Pejabat Kemendikbud Dilakukan secara Daring karena Covid-19  ( 16 April 2020, Dilihat 12288 kali . )
Untuk pertama kalinya, pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilakukan secara daring atau online karena masa pandemi Covid-19. Pelantikan pejabat secara daring berlangsung melalui telekonferensi dengan menggunakan aplikasi konferensi video dan disiarkan secara langsung melalui Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis pagi (16/4/2020). Seluruh pejabat yang dilantik berada di rumah masing-masing, sedangkan petugas pelantikan berada di Kantor Kemendikbud, Jakarta, yakni protokol, humas, dan teknisi TIK.
 

Pelantikan Secara Daring, Pertama Kalinya Kemendikbud Miliki Widyaprada Ahli Utama  ( 16 April 2020, Dilihat 9089 kali . )
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Ainun Na`im, melantik Harris Iskandar dan Sri Renani Pantjastuti sebagai Widyaprada Ahli Utama, pada Kamis (16/04/2020) melalui media telekonferensi. Widyaprada Ahli Utama merupakan nama jabatan baru yang ada di Kemendikbud.
 

Sesjen Kemendikbud Lantik 15 Pejabat Melalui Telekonferensi  ( 16 April 2020, Dilihat 2808 kali . )
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na'im melantik Rektor Universitas Bangka Belitung, Ketua Lembaga Layanan Dikti, tiga Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan 10 Pejabat Tinggi Pratama di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pelantikan dilakukan melalui telekonferensi dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
 

Darurat Covid-19, Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS  ( 16 April 2020, Dilihat 19981 kali . )
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
 

Revisi Permendikbud, Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Pulsa Internet  ( 16 April 2020, Dilihat 18966 kali . )
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
 

Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana BOS dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan  ( 15 April 2020, Dilihat 52670 kali . )
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
 

Tingkatkan Kompetensi Guru, P4TK IPA Kemendikbud Selenggarakan Program Didamba Angkatan Kedua  ( 14 April 2020, Dilihat 5152 kali . )
Menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PPPPTK IPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan perluasan jangkauan layanan bagi guru dan tenaga kependidikan IPA pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin meningkatkan kompetensinya melalui program pendidikan dan pelatihan (Diklat) Daring Masif dan Terbuka (Didamba).
 

Kemendikbud Luncurkan Aplikasi Relawan Covid-19 Nasional (RECON)  ( 13 April 2020, Dilihat 3819 kali . )
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengembangkan sebuah program dalam jaringan (daring) untuk memfasilitasi pelibatan publik dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang diberi nama Relawan Covid-19 Nasional (RECON). Platform berbasis web ini menjadi media monitoring dan evaluasi bagi program relawan kemanusiaan Ditjen Dikti, serta membantu kegiatan preventif dan promotif penanganan Covid-19 di Indonesia.