Seminar Nasional 2023, Upaya DWP Cegah Terjadinya Kekerasan di Satuan Pendidikan ( 18 November 2023, Dilihat 756 kali . )
Jakarta, Kemendikbudristek ---- Berdasarkan hasil Asesmen Nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) pada tahun 2022, menunjukkan bahwa sebanyak 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual; 26,9 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik; dan peserta didik yang berpotensi mengalami perundungan sebanyak 36,31 persen. Untuk mencegah terjadinya kekerasan tersebut, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.