Kemendikbud Optimalisasikan Peran Jabatan Fungsional Kelola Pengadaan Barang dan Jasa ( 10 April 2021, Dilihat 1784 kali . )
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mengoptimalisasikan peran jabatan fungsional dalam mengelola PBJ.